- Jual Obat Aborsi Gunung Sitoli 082221005617 Cytotec Obat Aborsi Asli Ampuh NO.01
- Pengalaman Belajar Accounting di Pusat Training Indonesia
- Kesalahan umum pengiriman paket ke luar negeri
- Dari Tali Sepatu Menjadi Peluang Usaha : Edukasi Perhitungan Laba Rugi untuk Meningkatkan Profit
- Pemanfaatan Limbah Tali Tepatu Bekas Menjadi Gantungan Kunci Bernilai Ekonomis
- Review Armada Hiace Premium dari Jakrent
- Pentingnya Wisata Keluarga untuk Membangun Kebersamaan dan Keharmonisan
- Destinasi Wisata Keluarga yang Menyenangkan dan Edukatif untuk Liburan Berkualitas
- Wisata Keluarga Sebagai Pilihan Terbaik untuk Menghabiskan Waktu Berkualitas
- Menikmati Wisata Keluarga yang Seru dan Bermakna untuk Semua Usia
MASJID NUR ILAHI DI KEJUTAKAN DENGAN 26 EKOR KURBAN CETAK REKOR DALAM SEJARAH DI DESA
PEMATANG PANJANG Ust. ISHAM AINI, DIPL, S.Hi., LC., MA.

Keterangan Gambar : Masjid Nur Ilahi Desa Pematang Panjang, Kecamatam Seruyan Hilir Timur, Kab. Seruyan Kalimantan Tengah
Seruyan, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kalimantan Tengah. Dikejutkan dengan Rekor Kurban Terbanyak Sepanjang Sejarah Total 26 Kurban, Bahagia, Rasa Syukur yg dirasakan di Di desa kimi karena bisa merasakan daging dan terbagi semuanya ungkap salah seorang kelahiran pematang kambat ini Yang kerap di panggilan bang udi, Proses penyebelihan dan Pembagian hewan kurban 22 ekor sapi dan 4 ekor kambing di masjid Nur Ilahi desa panjang, kec. Seruyan hilir timur, kab. Seruyan. umumnya diatur menjadi tiga bagian: sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga untuk orang yang berkurban (shohibul qurban) dan keluarganya, serta sepertiga lagi untuk kerabat atau masyarakat umum. Namun, pihak panitia masjid berwenang menyesuaikan distribusinya agar tepat sasaran.
Berikut adalah rincian lengkap dan pedoman pembagian hewan kurban di masjid:1. Hak Penerima (Berdasarkan Syariat)Fakir Miskin: Merupakan prioritas utama dan berhak mendapatkan porsi paling besar. Seluruh daging bahkan boleh diberikan kepada golongan ini jika kondisi masyarakat di sekitar masjid sangat membutuhkan.Shohibul Qurban: Orang yang berkurban berhak mendapatkan bagian maksimal sepertiga dari hewan kurbannya (baik sapi utuh maupun patungan 1/7 sapi).Masyarakat Sekitar / Hadiah: Sisa daging dibagikan kepada tetangga, sahabat, atau masyarakat umum yang mampu maupun tidak mampu sebagai bentuk sedekah dan hadiah. Panitia, pengurus masjid, dan orang yang membantu proses penyembelihan (jika berstatus membutuhkan) juga berhak menerima.2. Aturan dan Standar Panitia MasjidPendataan Calon Penerima: Untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerumunan, banyak masjid besar (seperti Masjid Istiqlal) menerapkan sistem penyaluran menggunakan kupon yang sudah didata sebelum hari H atau disalurkan langsung melalui yayasan/panti asuhan.Distribusi Tidak Langsung: Mengingat risiko kerumunan massa yang sulit dikendalikan, masjid skala besar sering kali menyalurkan daging melalui majelis taklim, panti asuhan, pondok pesantren, hingga masjid-masjid binaan di daerah pelosok.Distribusi Langsung: Untuk masjid di lingkungan perkampungan atau perumahan warga lokal, sistem pembagian langsung dengan kupon atau diantar ke rumah warga (door to door) oleh RT/RW setempat masih sering digunakan.3. Hak Panitia dan Upah JagalPanitia dan petugas jagal berhak menerima daging kurban hanya jika mereka masuk dalam kategori penerima zakat (fakir/miskin) atau menerimanya sebagai bentuk hadiah. Upah penyembelih hewan (jagal) tidak boleh diambil atau dipotong dari daging kurban. Pembayaran upah jagal wajib menggunakan dana terpisah atau kas masjid.











