PERNYATAAN SIKAP PERSATUAN PEMUDA PEMATANG PANJANG DISKRIMINASI TERHADAP CALON KEPALA DESA
Pernyataan Sikap Persatuan Pemuda Pematang Panjang berharap agar Bupati Kab Seruyan dan POLRES SERUYAN meniklanjuti DISKRIMINASI CALON KADES

By Rusdi 09 Mei 2026, 04:28:58 WIB Politik
PERNYATAAN SIKAP PERSATUAN PEMUDA PEMATANG PANJANG DISKRIMINASI TERHADAP CALON KEPALA DESA

Keterangan Gambar : Pernyataan sikap Persatuan Pemuda Pematang Panjang


Seruyan, Kecamatan  Seruyan Hilir Timur, kalimantan tengah. PILKADES tahun ini menjadi menjadi kemerosotan dalam demokrasi khususnya di Desa Pematang Panjang, kecamatan seruyan hilir timur, kab seruyan yang mecekal salah satu calon agar tidak bisa mengikuti pencalonan Pemilihan Kepala Desa karena tidak diberikannya surat rekemendasi dari MANTIR ADAT dengan alasan tidak jelas. Mediasi sudah dilakukan di Desa Tapi tetap tidak diberikan rekomendasi hal ini lah yang menyebabkan kegaduhan di desa pematang panjang, Persatuan pemuda desa pematang panjang sangat menyesalkan tindakan diskriminasi kepada calon kepada desa. Ketua Persatuan Pemuda Berharap agar Pemerintah Daerah khusunya BUPATI dan POlRES SERUYAN MENGAMBIL SIKAP Agar masalah ini terselesaikan.

Dengan peristiwa ini maka dari itu Persatuan Pemuda Pematang Panjang Mengambil Sikap. 


Baca Lainnya :

PERNYATAAN SIKAP TEGAS


Dengan ini kami menyatakan penolakan keras dan tanpa kompromi terhadap dokumen berjudul “Pernyataan Sikap Menolak Suku Madura Memimpin di Desa Pematang Panjang”.


Isi dokumen tersebut secara terang-terangan mengandung diskriminasi berbasis suku/etnis, yang merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Perlu ditegaskan:


1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

2. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 melarang segala bentuk diskriminasi atas dasar apa pun, termasuk suku dan asal-usul.

3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa tindakan diskriminatif adalah pelanggaran hak asasi manusia.

4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak pernah memberikan ruang pembatasan pencalonan kepala desa berdasarkan identitas suku.


Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum, cacat secara konstitusional, dan berpotensi melanggar hukum pidana terkait diskriminasi.


Kami menilai tindakan ini:


- Mencederai nilai Bhinneka Tunggal Ika

- Mengancam persatuan dan ketertiban masyarakat

- Berpotensi memicu konflik horizontal yang berbahaya


UNTUK ITU, KAMI MENUNTUT:


1. Pencabutan dan pembatalan segera atas dokumen tersebut tanpa syarat.

2. Klarifikasi resmi dan terbuka dari pihak yang mengeluarkan pernyataan.

3. Aparat pemerintah dan penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk praktik diskriminatif.

4. Jaminan bahwa proses demokrasi di desa berjalan adil, terbuka, dan tanpa diskriminasi.


Kami menegaskan:

Tidak ada satu pun kelompok atau pihak yang berhak membatasi hak politik warga negara berdasarkan suku.

Jika tuntutan ini diabaikan, maka kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum dan melaporkan hal ini ke instansi berwenang, termasuk lembaga penegak HAM.


Demikian pernyataan ini disampaikan.

Hukum harus ditegakkan, keadilan tidak boleh ditawar.


Hormat kami,

Semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin salam perubahan ujarnya. 








Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment